Memberikan informasi terkait peraturan perpajakan terbaru, bagaimana implementasinya dalam bisnis sehari-hari, akibat yang akan timbul dan resikonya bagi klien. Hal ini diperlukan agar klien terbebas dari kesalahan penerapan yang membahayakan, serta menghindari terjadinya sanksi perpajakan.
Tax Planning adalah berbagai cara dalam melakukan efisiensi perlakuan dan pembayaran pajak bagi orang pribadi maupun badan usaha, tanpa melanggar berbagai aturan perpajakan yang berlaku, dengan tujuan untuk menghemat pembayaran pajak, dan tidak dimaksudkan sebagai penghindaran atau penggelapan pajak.
Pemberian jasa dalam rangka menghitung besarnya pajak terutang, membayarkan serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melakukan rekonsiliasi fiskal antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal, menghitung dan mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak
Sebagai salah satu hak Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketaatan atau pemeriksaan bukti permulaan atas laporan keuangan wajib pajak yang dilaporkan. Pendampingan serta persiapan data, dokumen dan catatan serta hal-hal lain yang terkait pemeriksaan, perlu dipersiapkan dengan baik, agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tidak merugikan klien akibat ketidak tahuan.
Pendampingan terkait pengajuan keberatan dan banding pajak. Merupakan hal wajib pajak apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, dapat melakukan upaya keberatan pajak atau upaya banding di Pengadilan Pajak. Untuk itu perlu persiapan yang sangat mendetail, terkait materi dan bukti-bukti yang dapat dipergunakan dalam pengajuan keberatan atau dalam proses banding, sebagai upaya mencari kebenaran dan keadilan.