1. Perijinan badan usaha


Pembuatan legalitas perusahaan baru, perubahan bidang usaha, diversifikasi usaha, merger, akuisisi.

Pembuatan perijinan khusus, seperti pembuatan masterlist untuk BKPM, mebuatan Ijin usaha bidang usaha tertentu (SIUPAL, SIUPKK, SIUJPT, SIUJP, SIUJK), ijin restoran, pariwisata, dan lain-lain.

Pembuatan sertifikasi ISO, UU Gangguan (HO), Analisa dampak Lingkungan (AMDAL), Patent, Hak Cipta, Merek.


2. Penyusunan Studi Kelayakan


Penelitian dan riset kelayakan usaha untuk penanaman modal baru pada industri-industri yang akan didirikan, atau industri-industri khusus yang dilihat dari berbagai aspek, sehingga klien dapat memutuskan untuk melanjutkan investasi atau membatalkannya karena tidak menguntungkan atau tidak layak untuk dikerjakan.

Pendampingan dalam pelaksanaan rekomendasi dari instansi-instansi pemerintah terkait pendirian usaha, terutama untuk investasi asing yang mana pemilik modal tidak mengenal atau tidak memahami berbagai aturan yang berlaku di Indonesia.


3. Pembuatan Manajemen Planning System


Pendirian badan usaha baru atau pengembangan usaha (diversifikasi) membutuhkan perencanaan yang matang pada berbagai bidang. Efisiensi dan efektivitas serta ekonomis adalah tiga hal penting dalam menentukan bagaimana suatu usaha akan dijalankan atau suatu proyek harus dilaksanakan. Perencanaan terkait lokasi, tata letak, sistem informasi manajemen harus ditetapkan diawal agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan perseroan.